BJ.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menambah lagi dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2024 di Sekwan DPRD Prov Bengkulu.
Kedua tersangka tersebut yakni RM selaku PPTK Perjalanan Dinas dan LF selaku staf.
Sebelumnya, telah ditahan 5 (lima) tsk dalam kasus tersebut, yaitu mantan Sekwan DPRD Erlangga, Bendahara Sekwan Dahyar, PPTK Rizan Putra Jaya, dan pembantu Bendahara Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH MH melalui Kasi Penkum, Ristianti Andriani, SH MH yang ikut didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH MH, menyatakan kedua tersangka tambahan berdasarkan sprindik Kajati Bengkulu No. PRINT-654/L.7/Fd 2/06/2025, pada 23 Juni 2025.
“Hari ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu tindak pidana khusus telah melakukan penahanan terhadap dua orang yang berisial LFS dan RM selaku bendahara di Sekwan,” kata Ristianti, Kamis malam, 10 Juli 2025, dilaporkan BT.
Dilaporkan, selama penyidikan, ada sebanyak 8 saksi telah dimintai keterangan yang berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, namun sebagian saksi tidak hadir.
“Sebanyak 8 saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan hari ini,” katanya.
Para tersangka tersebut dkenakan Undang undang Tipikor No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (new)