Mantan Kades sekaligus Anggota DPRD Bengkulu Tengah Ditahan

banner 120x600

BJ.comSM, mantan kades Rindu Hati kecamatan Taba Penanjung Bengkulu Tengah, Selasa (5/8/2025) sore resmi ditahan penyidik Kejari Bengkulu Tengah.

SM langsung mengenakan rompi tahanan berwarna pink usai menjalani pemeriksaan yang ikut dikawal personel TNI di kantor Kejari Bengkulu Tengah, Desa Taba Mutung.

banner 300x325

Dalam keterangannya, Kajari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansyah mengatakan penetapan penyidikan atas kasus yang menjerat SM telah dikeluarkan pada 2 Juli 2025 lalu, dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam kurun 2016-2021, saat SM menjabat sebagai Kades.

“Penyidik menemukan fakta adanya penyimpangan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa yakni SM selaku kades mengambil kebijakan yakni honorarium atau tunjangan teknis pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana desa dan atau ADD dilaporkan direalisasikan namun tidak diserahkan ke perangkat desa Rindu Hati, yang berhak menerima tunjangan atau honorarium tersebut.

Sedang dalam pertanggungjawaban dibuat seolah olah perangkat desa menerima,” tukas Yudi.

Yudi menambahkan penyidik menemukan fakta Tim Pelaksana Kegiatan atau TPK, tidak menerima insentif TPK sebagaimana dalam LPJ, dan dalam pelaksanaan pada fisiknya juga tidak sesuai dengan yang seharusnya.

“Fakta kedua, TPK tidak menerima insentif TPK sebagaimana laporan pertanggungjawan (LPJ), namun dalam laporan dibuat seolah olah diserahkan,” lanjut Yudi.

Belum diketahui nilai penyimpangan, penyidik masih meminta audit dari BPKP.

Tsk SM sendiri ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan kelas II B Bengkulu. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *